"Penyerangan kantor Celebes TV saat program siaran berlangsung merupakan bentuk pelanggaran nyata yang dapat menghalangi publik memperoleh informasi yang layak diketahui publik, selain melanggar Undang-undang Pers, juga melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Mattewakkan, anggota Komisi Informasi Publik Sulsel, saat dihubungi detikcom, Senin (24/6/2013) malam.
Seperti diketahui, puluhan orang yang diduga pendukung bakal calon Wali Kota Makassar dan wakilnya, Supomo Guntur dan Kadir Halid merangsek masuk ke gedung Menara Bosowa, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (24/6) malam ini pukul 20.45 Wita. Belasan di antaranya berhasil naik ke lantai 15 dan langsung mengobrak-abrik studio Celebes TV yang sedang menggelar program 'Obrolan Karebosi' yang menghadirkan pembicara Dosen UIN Alauddin Firdaus Muhammad dan kader Golkar Makassar, Muhammad Arsyad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supomo sendiri merupakan Ketua DPD II Golkar Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2008-2013 yang mencalonkan diri dalam Pilwalkot Makassar, September 2013 mendatang. Supomo menggandeng Kadir Halid sebagai calon wakilnya, yang merupakan adik kandung Nurdin Halid dan anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar.
(mna/trq)