Fathanah Beri Toyota FJ Cruiser ke Luthfi Hasan Ishaaq

Fathanah Beri Toyota FJ Cruiser ke Luthfi Hasan Ishaaq

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 01:35 WIB
Jakarta - Ahmad Fathanah membelikan mobil Toyota FJ Cruiser ke Luthfi Hasan Ishaaq. Harga mobil itu mencapai Rp 1,1 miliar.

"Tanggal 3 Januari 2013, Fathanah membayarkan pembelian mobil Toyota FJ Cruiser warna hitam tahun pembuatan 2012 seharga Rp 1,1 miliar dari PT William Mobil untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq," ujar jaksa Muhibuddin membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut jaksa, BPKB dan STNK mobil warna hitam B 1330 SZZ itu diatasnamakan Luthfi. Mobil diserahkan ke Luthfi pada 4 Januari 2013 di Jalan Samali, Pasar Minggu, Jaksel

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Fathanah juga pernah memberi uang ke Luthfi dari kocek pribadinya. Uang ini berbeda dengan uang yang diberikan Yudi Setiawan ke Fathanah untuk diserahkan ke Luthfi.

"Pada 27 Oktober 2012, Fathanah memberikan uang tunai Rp 200 juta kepada Luthfi yang penyerahannya diantar sopir Fathanah bernama Nurhasan dan langsung diserahkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq di SPBU Pancoran Jaksel," papar jaksa.

Sedangkan pada 3 Desember 2012, Fathanah memberikan uang tunai Rp 750 juta kepada Luthfi melalui M Ali Imran di RS Abdi Waluyo.

"Tanggal 14 Januari 2013, Fathanah memberikan uang tunai kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui ajudannya yang bernama Yofa sebesar USD 40 ribu di Grand Hyatt Jakpus," ujar jaksa Muhibuddin.

Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.

Padahal kekayaan tersebut, kata jaksa, diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Fathanah diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads