"Tanggal 3 Januari 2013, Fathanah membayarkan pembelian mobil Toyota FJ Cruiser warna hitam tahun pembuatan 2012 seharga Rp 1,1 miliar dari PT William Mobil untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq," ujar jaksa Muhibuddin membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut jaksa, BPKB dan STNK mobil warna hitam B 1330 SZZ itu diatasnamakan Luthfi. Mobil diserahkan ke Luthfi pada 4 Januari 2013 di Jalan Samali, Pasar Minggu, Jaksel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 27 Oktober 2012, Fathanah memberikan uang tunai Rp 200 juta kepada Luthfi yang penyerahannya diantar sopir Fathanah bernama Nurhasan dan langsung diserahkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq di SPBU Pancoran Jaksel," papar jaksa.
Sedangkan pada 3 Desember 2012, Fathanah memberikan uang tunai Rp 750 juta kepada Luthfi melalui M Ali Imran di RS Abdi Waluyo.
"Tanggal 14 Januari 2013, Fathanah memberikan uang tunai kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui ajudannya yang bernama Yofa sebesar USD 40 ribu di Grand Hyatt Jakpus," ujar jaksa Muhibuddin.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
Padahal kekayaan tersebut, kata jaksa, diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Fathanah diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(fdn/trq)