Mantan Dirut PT Prasasti Mitra, Bambang Rudianto Tanoesoedibjo mengaku tak mengetahui adanya proyek pengadaan alat kesehatan di Direktorat Bina Pelayanan Medik Kemenkes tahun 2006.
Dalam persidangan Rudi membantah pernah bertemu mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang jadi terdakwa dalam perkara ini.
"Saya tidak kenal terdakwa, dan tidak pernah mengurus proyek alat kesehatan flu burung," kata Rudi saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Lelang juga dalam sidang sebelumnya mengaku tidak mengenal Bambang Rudianto Tanoesoedibjo. Juga PTPT Rajawali Nusindo juga menyatakan tidak mengenal Bambang Rudianto Tanoesoedibjo pada sidang sebelumnya.
Dalam perkara ini, Ratna Dewi Umar didakwa melakukan korupsi pengadaan alkes pada tahun 2006 dan 2007. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 50,477 miliar dari empat pengadaan.
Dalam proyek, PT Prasasti Mitra menjadi salah satu penyedia barang pengadaan alkes untuk wabah flu burung tahun 2006. Padahal penyediaan alkes seharusnya dilakukan PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan. Dari proyek pengadaan ini, PT Prasasti Mitra mendapat keuntungan Rp 5,453 miliar. (fdn/tor)











































