Dalam persidangan, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar menyatakan Fahriyanto terbukti melanggar dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Β
"Menyatakan terdakwa dihukum hukuman satu tahun empat bulan kurungan," ujar John dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Senin (24/6/2013).
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, jika tidak bisa memenuhi maka akan diganti kurungan selama 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pikir-pikir dulu. Satu tahun lebih itu lama lho," kata Fahriyanto usai sidang.
Fahriyanto dinyatakan bersalah karena dianggap menyalahgunakan jabatanya dengan menyetujui asuransi untuk 25 anggota dewan yang anggaran diambil dari dana peningakatan pelayanan pemerintahan senilai Rp 1,57 miliar.
Asuransi jiwa tersebut diajukan oleh Ketua DPRD Magelang, Trijoko Minto Nugroho tahun 2002 ke PT Asuransi Central Asia untuk tahun 2002-2004 untuk 25 anggota dewan. Besar anggaran per anggota dewan masing-masing Rp 20 juta per tahun. Pembayaran premi asuransi diambil dari APBD Magelang dalam pos anggaran Dana Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Mantan orang nomor satu di Magelang itu pun dianggap telah memperkaya tiga anggota dewan saat itu yaitu Trijoko, Pramono dan Sutjipto masing-masing Rp 60 juta. Dalam kasus tersebut Trijoko divonis tiga tahun penjara oleh majelis sedangkan Pramono dan Sutjipto divonis dua tahun penjara.
Selain kasus tersebut, Fahriyanto sudah pernah divonis dua kali oleh majelis hakim dengan masing-masing selama 1,5 tahun penjara. Ia terjerat kasus korupsi dana pengadaan buku ajar tingkat SD, SMP, SMA dan kasus penyelewengan APBD Magelang Dana Tidak Tersangka (DTT).
(alg/ndr)










































