Dalam dakwaan, disebutkan Fathanah pada pertengahan 2012 bertemu Ongki Wijaya Ismail Putra di restoran lobby Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut Ongki Wijaya menyampaikan keinginannya menjadi caleg dalam Pemilu tahun 2014.
Empat hari setelah pertemuan di Kempinski, Fathanah kembali bertemu Ongki Wijaya di sebuah restoran di Senayan City, Jaksel. "Dalam pertemuan tersebut, terdakwa (Fathanah) menyampaikan biaya yang diperlukan untuk pencalonan sebesar Rp 1,5 miliar dan disetujui Ongki Wijaya," ujar jaksa Wawan Yunarwanto membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013).
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Ongki Wijaya melakukan beberapa kali transfer sejumlah uang dari rekening Bank Mandiri nomor 1400010999374 atas nama Ongki Wijaya ke rekening nomor 1570003414621 milik Fathanah.
Uang dikirim bertahap antara tanggal 10 Oktober, 30 Oktobe, 31 Oktober dan 2 November 2012.
Selain pencalegan, jaksa dalam dakwaannya memaparkan penerimaan duit oleh Fathanah dari Ilham Arief Sirajudin terkait upaya pemenangan dalam Pilgub Sulsel tahun 2014 dari PKS.
"Terdakwa menerima uang pemenangan terkait Pilgub Sulsel tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp 8 miliar dari Ilham Arief Sirajuddin," beber jaksa.
(fdn/tor)











































