Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah pada bulan November 2012 memberikan uang tunai kepada Khadijah Azhari alias Ayu Azhari sebesar US$ 800.
Pemberian uang dilakukan di Restoran Arab Tahrir Jakarta Pusat. "Dan sebesar US$ 1.000 di Ratu Plaza Jakarta Selatan," kata jaksa Rini Triningsih membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Fathanah didakwa menempatkan uang Rp 1,897 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Imam Bonjol dan Rp 2,454 miliar di rekening Mandiri KCP Depok Kartini dan melakukan transaksi keuangan lainnya dengan mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
"Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa.
Perbuatan Fathanah diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(fdn/mad)











































