Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut munculnya nama Anis Matta dalam berkas dakwaan karena merupakan hasil keterangan yang dikumpulkan dari tersangka dan saksi.
"Itukan materi disebutkan dalam persidangan. Dakwaan kan dirangkum dari tersangka dan saksi di proses penyidikan," ujar jurubicara KPK, Johan Budi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KPK masih punya tersangka di proses penyidikan dan nanti kita lihat saja semua," imbuhnya.
Terkait dihadirkannya Anis Matta sebagai saksi bagi LHI, Johan menyebut hal itu tergantung kapada kebutuhan pengadilan tipikor.
"Tidak semua dihadirkan di proses persidangan tergantung kebutuhan dari jaksa," kata Johan.
(tfq/ndr)











































