Selain Ahmad Fathanah, juga ada Ahmad Zaky (sebelumnya ditulis Zaki) yang merupakan orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq. Meski profesi resminya adalah sekretaris pribadi, Zaky mampu melakukan penyetoran tunai hingga Rp 7,4 miliar.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Luthfi saat dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Jaksa Wawan Yunarwanto menjelaskan, selain sebagai sespri, Zaky juga ditugaskan menjadi perantara guna mendapatkan proyek dan pengurusan izin di Kementan. Setiap kegiatan Zaky dilakukan atas persetujuan Luthfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui setoran tunai yang menyimpang dari profilnya," kata Wawan.
Tercatat ada 10 kali penyetoran tunai ke rekening tersebut. Dan jumlahnya mencapai Rp 7,4 miliar.
(mok/lh)










































