RI Lobi Saudi Agar Batas Amnesti TKI Ilegal Tak Hanya Sampai 3 Juli

RI Lobi Saudi Agar Batas Amnesti TKI Ilegal Tak Hanya Sampai 3 Juli

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Senin, 24 Jun 2013 17:46 WIB
RI Lobi Saudi Agar Batas Amnesti TKI Ilegal Tak Hanya Sampai 3 Juli
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan melobi Arab Saudi agar masa amnesti bagi TKI ilegal tak hanya sampai 3 Juli. Pemerintah juga melobi agar syarat administrasi seorang TKI untuk exit permit cukup dengan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang hanya berlaku 1 tahun.

"Inilah sekarang yang sedang diupayakan kementerian, Kementrian Luar Negeri, Mentri Hukum dan HAM, Mentri Tenaga Kerja semua melobi melalui instansinya masing-masing. Agar catatan pada tanggal 3 juli, bukan menjadi batasan," jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Saudi memberlakukan amnesti kepada para warga asing yang ilegal untuk mengurus surat resmi sejak Mei sampai 3 Juli. Setelah masa itu lewat akan ada razia yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini sudah ada 80 ribu TKI yang mengurus surat SPLP dan 40 ribu sudah dikembalikan. Masih ada sisanya yang masih diproses dan mengejar 3 Juli terselesaikan.

"Yang penting mereka terdokumentasi keberadaanya, datanya kemudian asal muasalnya di mana karena ada kategori-kategori tadi yang disampaikan. Ada yang legal mereka memiliki data identitas diri yang sah, tapi ada juga yang tidak," jelas Djoko.

Namun Djoko menegaskan, bila TKI yang mendapat SPLP kemudian bisa menemukan majikan yang baik, bisa memenuhi kontrak kerja dan memberikan hari libur, pemerintah akan memberikan paspor.

"Bahwa sebelum dia mendapat paspor itu mereka juga sudah harus memiliki majikan yang pasti, kontrak yang pasti dengan majikan, tanpa itu mereka tidak diterima karena tidak ada kepastian mereka bekerja. Ini adalah untuk mengurangi potensi-potensi yang tidak baik untuk mereka yang bekerja di sana," urainya.

(ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini