Tersangka yang beralamat di Kampung Sanggrahan-Patuk, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta itu ditangkap polisi di daerah Pasar Kembang, Kecamatan Gedong Tengen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebesar 0,5 gram. Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut disembunyikan di bagian dalam helem yang dikenakannya.
"Tersangka kami tangkap pada Minggu, (23/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kasat Narkoba Kompol Topo Subroto kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Jl Reksobayan, Senin (24/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata setelah mengambil barang, disembunyikan di dalam helm," katanya.
Menurut Topo, tersangka terbukti positif mengkonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Di rumah tersangka juga ditemukan pipet yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi shabu-shabu.
"Dia sudah memakai sejak tahun 1997 tapi kemudian berhenti. Dia memakai lagi berdasarkan pengakuan mulai tahun 2011 lalu," katanya.
Topo mengatakan berdasarkan pengakuan saat diperiksa, dia mendapatkan narkoba dengan membeli melalui transfer ke seseorang. Selama mengkonsumsi baru sekarang ini tertangkap petugas.
(bgs/try)











































