Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fathanah melakukan transfer, mengalihkan ataupun membelanjakan uangnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 34,729 miliar dan US$ 89 ribu.
"Untuk pembelian rumah di Permata Depok, 1 mobil Toyota Land Cruiser, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mercedes Benz, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Honda Freed, perhiasan dan pembayaran tiket pesawat, yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana," kata jaksa Rini Triningsih membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menyita sejumlah harta yang dibelanjakan Fathanah seperti disebut di atas. Beberapa ada yang berpindah tangan ke wanita cantik.
PPATK sebelumnya menyebut ada 45 nama wanita penerima aliran dana Fathanah. Data itu pun bocor. Namun tak semua berkaitan dengan korupsi, ada yang berhubungan soal utang piutang.
(fdn/mad)