Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (24/6/2013) di Pekanbaru. Menurut Hermansyah, ke empat tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Dia menjelaskan, 2 tersangka, S dan P berasal dari Kabupaten Pelalawan, Riau. Keduanya membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit sekitar 3 hektare. Mereka membakar lahan dengan bensin dan ban bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka lainnya, S dari Kabupaten Bengkalis dan HP dari Kabupaten Rohil. Keduanya melakukan hal serupa.
"Ke empat tersangka sudah kita tahan. Mereka dikenakan pasal UU No 18 2004 tentang Kebakaran Hutan ancaman 10 tahun denda Rp 10 miliar," katanya.
(cha/trw)











































