Polisi Tangkap 4 Pembakar Lahan di Riau

Polisi Tangkap 4 Pembakar Lahan di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 24 Jun 2013 16:09 WIB
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembakar lahan. Para tersangka hanyalah masyarakat biasa yang membuka lahan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (24/6/2013) di Pekanbaru. Menurut Hermansyah, ke empat tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Dia menjelaskan, 2 tersangka, S dan P berasal dari Kabupaten Pelalawan, Riau. Keduanya membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit sekitar 3 hektare. Mereka membakar lahan dengan bensin dan ban bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kobaran api lantas tak terkendali dan merembet ke kawasan lainnya dan perkebunan milik masyarakat," kata Hermansyah.

Dua tersangka lainnya, S dari Kabupaten Bengkalis dan HP dari Kabupaten Rohil. Keduanya melakukan hal serupa.

"Ke empat tersangka sudah kita tahan. Mereka dikenakan pasal UU No 18 2004 tentang Kebakaran Hutan ancaman 10 tahun denda Rp 10 miliar," katanya.

(cha/trw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads