Anggota DPR Adi Warsita Mangkir Panggilan Kejagung

Anggota DPR Adi Warsita Mangkir Panggilan Kejagung

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2004 12:09 WIB
Jakarta - Di saat pergantian Jaksa Agung dari MA Rachman ke Abdul Rahman Saleh, Kejagung sekonyong-konyong bak mau unjuk gigi melakukan pemanggilan terhadap seorang tersangka kasus korupsi. Namun dia mangkir dengan alasan sibuk.Sang tersangka adalah anggota DPR/MPR Adi Warsita Adinegoro yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) periode 1998-2002. Dia diduga melakukan korupsi sebesar Rp 268 miliar dan US$ 6 juta.Namun Adi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sibuk di parlemen. Pemanggilan tersebut dirasa tidak biasanya, karena Kejagung sudah sekian lama tidak memeriksa atau memanggil tersangka kasus korupsi.Perihal pemanggilan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi kepada wartawan di kantornya jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2004)."Tim penyidik telah memanggil dia untuk hari ini. Tapi yang bersangkutan tidak hadir karena kesibukan tugas di legislatif," jelasnya.Untuk itu, lanjut Sudhono, pihaknya berjanji akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap anggota DPR."Dalam ketentuan, jika tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita beri waktu 3 hari untuk melakukan pemanggilan kembali. Jika hari ini tidak bisa, maka Rabu atau Kamis depan kita panggil lagi," katanya.Bisa DitahanAdi akan ditahan? "Dia dipanggil hari ini untuk diperiksa. Soal penahanan itu tergantung tim penyidik. Jika memang tim penyidik merasa perlu untuk menahannya, ya akan kita tahan," tegas Sudhono.Menurut dia, untuk pemanggilan Adi, tim penyidik Kejagung tidak perlu meminta izin dari presiden. "Sesuai UU Susduk DPD, DPR, dan MPR, untuk pemeriksaan tersangka, kita tidak perlu minta izin presiden, akan tetapi kita hanya melaporkan saja setelah melakukan pemeriksaan," urainya.Saat ini, lanjut Sudhono, pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli. Pemeriksaan saksi ahli tersebut berkiatan dengan mekanisme organisasi dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.Dalam waktu dekat, Kejagung juga akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset serta pemblokiran rekening Adi. "Langkah ini akan sejalan dengan pemeriksaan tersangka nantinya," paparnya.Apakah Adi dicekal? "Saat ini belum. Tapi Kejaksaan akan mempertimbangkannya. Cekal dilakukan jika tersangka memang tidak beritikad baik dan ada upaya melarikan diri. Tapi kita percaya yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri," ujarnya.Dimana sebenarnya letak kerugian negara? "APHI merupakan suatu organisasi yang di dalamnya beranggotakan BUMN, yakni Perhutani dan Inhutani. BUMN juga menyetor dananya ke APHI. Sekarang ini kita sedang melakukan audit lewat BPKP untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini," demikian Sudhono. (sss/)


Berita Terkait