"Kami keberatan, sebab tidak sesuai fakta-fakta yang diungkap dalam sidang," ujar ketua tim pengacara Hercules, Agung Sripurnomo kepada wartawan setelah persidangan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).
Menurutnya, selama persidangan tidak terbukti Hercules melakukan tindakan melawan petugas. "Kami inginnya bebas," sambung Agung.
Hercules dan kawanannya didakwa pasal berlapis pada persidangan perdana di PN Jakarta Barat. Namun, Hercules hanya ditanyakan terbukti bersalah pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara.
Menurut JPU, Fajar Arisetiawan yang meringankan hukuman Hercules ialah karena sikap baik Hercules pada persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Hercules dan kawanannya ditangkap di Ruko Ritz Place, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (8/3/2013). Saat itu Hercules tidak terima dan marah-marah karena ada apel di laksanakan di daerah rumahnya.
(spt/lh)











































