"Besok akan disahkan di paripurna. Ya, kalau yang keberatan monggo dibawa ke MK," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2013).
Pramono menyatakan, DPR telah menyelesaikan lewat Rapat Pimpinan yang membahas RUU ini. Menurut politisi PDIP ini, segala keberatan terkait RUU Ormas sudah diakomoadsi oleh DPR.
"Minggu lalu, Rapim membahas RUU Ormas. Kami menyatakan, seluruh keberatan telah diperbaiki. Kalau masih ada keberatan, tentu ada ruang untuk judicial review," ujarnya.
Pramono menegaskan, keberadaan Ormas harus diatur meskipun negara menganut demokrasi. Untuk Ormas yang merasa tidak bermasalah, tak perlu ada yang dikhawatirkan jika RUU tersebut disahkan.
"Mungkin bagi Ormas yang sudah berjalan dengan baik, tidak perlu khawatir," pungkasnya.
(dnu/van)











































