"Terhadap dakwaan saya mengerti, tapi berkeberatan dengan isinya karena itu melalui penasihat hukum akan mengajukan keberatan," kata Fathanah kepada majelis hakim usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
Di luar ruang sidang, Fathanah menolak berkomentar atas dakwaannya. "Saya katakan saya keberatan, mengenai keberatan penasihat hukum saya," tuturnya.
(fdn/mad)











































