Didakwa Terima Suap, Fathanah Keberatan

Sidang Suap Impor Sapi

Didakwa Terima Suap, Fathanah Keberatan

Ferdinan - detikNews
Senin, 24 Jun 2013 15:10 WIB
Didakwa Terima Suap, Fathanah Keberatan
Jakarta - Ahmad Fathanah mengaku keberatan dengan isi surat dakwaan atas perkara suap pengurusan kuota impor sapi. Melalui penasihat hukumnya, Fathanah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Terhadap dakwaan saya mengerti, tapi berkeberatan dengan isinya karena itu melalui penasihat hukum akan mengajukan keberatan," kata Fathanah kepada majelis hakim usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy. Uang dimaksudkan untuk menggerakan Luthfi selaku anggota DPR dan Presiden PKS dalam mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian

Tujuannya agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

Di luar ruang sidang, Fathanah menolak berkomentar atas dakwaannya. "Saya katakan saya keberatan, mengenai keberatan penasihat hukum saya," tuturnya.

(fdn/mad)


Berita Terkait