"Kami ingin hakim menyatakan Hercules terbukti bersalah melanggar pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP. Dan dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan dalam persidangan, Senin (24/6/2013).
Mendengar tuntutan tersebut, Hercules menyerahkan semua prosesnya kepada kuasa hukumnya. "Kita tunggu keputusan saja," ujar Hercules yang kenakan batik merah sebelum keluar ruang sidang PN Jakbar, Slipi, Jakarta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Kemal Tampubolon tersebut ditunda Kamis (27/6/2013) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Hercules sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum. Hercules dan kawanannya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Hercules ditangkap pada Jumat (8/3/2013) sore di Ruko Ritz Place, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
(spt/lh)











































