Sebanyak 16 ormas perwakilan dari koalisi berkumpul untuk menyatakan sikapnya menolak RUU itu. Ormas yang hadir antara lain Muhammadiyah, Majelis Taklim Alqur'an (MTA), Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Media Umat Kristen Indonesia (MUKI), Walubi, Forum Komunikasi Kristen Jakarta (FKKJ), Nasyiatul Aisyiah, Dewan Dakwah Islamiah, PGI Wilayah, Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI dan Parmusi.
"Kami menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung CDCC, Jl Kemiri, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Ormas akan mengekang kreativitas masyarakat sipil karena diletakkan dalam regulasi yang rigid," ujar Din.
Din mengatakan, RUU Ormas masih menyisakan masalah mendasar. Seperti definisi ormas, relasi antara negara dan masyarakat, serta intervensi negara dalam pengaturan ormas.
"Intervensi negara dalam pengaturan ormas secara substansi bertentangan dengan semangat serta prinsip konstitusi dan demokrasi," ungkap Din.
Jika pemerintah tetap mengesahkan RUU Ormas tersebut, Koalisi Akbar akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia beranggotakan 140 ormas. Namun hari ini hanya 16 ormas yang mewakili untuk menolak rencana pengesahan RUU Ormas itu.
(kff/nrl)











































