"Terdakwa pada 2007 sampai 2009 pernah dihukum di Australia terkait kasus penyelundupan," ujar Jaksa Siswanto Karjono di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Tak hanya kasus hukum itu saja, yang pernah menjerat Fathanah. Pria asal Makassar ini pada 2005 juga menjadi tersangka penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dan Luthfi Hasan mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Tahun 2005 perusahaan AJS tidak aktif lagi setelah terdakwa dipidana atas kasus penipuan," ujar Jaksa Siswanto.
Fathanah dan Luthfi sudah akrab sejak 1985. Saat itu keduanya sama-sama merantau ke Arab Saudi untuk belajar.
(/mad)










































