Fathanah Pernah Dihukum di Australia Terkait Kasus Penyelundupan

Sidang Suap Impor Daging

Fathanah Pernah Dihukum di Australia Terkait Kasus Penyelundupan

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 14:00 WIB
Fathanah Pernah Dihukum di Australia Terkait Kasus Penyelundupan
Jakarta - Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Ahmad Fathanah. Penuntut umum menyebut orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu pernah dihukum di Australia.

"Terdakwa pada 2007 sampai 2009 pernah dihukum di Australia terkait kasus penyelundupan," ujar Jaksa Siswanto Karjono di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).

Tak hanya kasus hukum itu saja, yang pernah menjerat Fathanah. Pria asal Makassar ini pada 2005 juga menjadi tersangka penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penipuan tersebut terkait dengan posisi Fathanah sebagai Direktur di PT Atlas Jaringan Satu. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fathanah bersama dengan Luthfi Hasan. Eks presiden PKS itu menjabat sebagai komisaris PT AJS.

"Terdakwa dan Luthfi Hasan mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Tahun 2005 perusahaan AJS tidak aktif lagi setelah terdakwa dipidana atas kasus penipuan," ujar Jaksa Siswanto.

Fathanah dan Luthfi sudah akrab sejak 1985. Saat itu keduanya sama-sama merantau ke Arab Saudi untuk belajar.

(/mad)


Berita Terkait