Hal ini terungkap saat surat dakwaan Luthfi dibacakan oleh jaksa Avni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Awalnya Fathanah pernah bertemu dengan Yudi Setiawan pada 18 September 2012. Saat itu Fathanah tengah membicarakan adanya proyek bibit kopi di Kementan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih meyakinkan Yudi, Fathanah pun menelepon seseorang yang diakuinya adalah Anis Matta. Telepon itu pun diserahkan kepada Yudi agar bisa berbincang dengan orang yang disebut Fathanah adalah Anis.
"Fathanah meminta 1 persen dari pagu proyek tersebut," kata Avni.
Setelah percakapan itu, Yudi meminta izin kembali ke apartemennya untuk mengambil uang sebesar permintaan Fathanah. Saat itu, Yudi baru bisa memenuhi permintaan sebesar Rp 1,562 miliar.
"Fathanah ingatkan Yudi Setiawan bahwa uang itu masih kurang Rp 338 juta," lanjut Avni.
Besoknya, Yudi perintahkan stafnya Dedi Pomad untuk mengecek apakah benar ada proyek tersebut di Kementan. Dan ternyata omongan Fathanah pun terbukti, proyek tersebut memang ada di Kementan.
"20 September, Yudi melakukan transfer," tandasnya.
Yudi disebut KPK terkait kasus BJB, Bank Jatim, dan Bank Kaltim. Yudi kini ditahan di LP di Kalsel, atas kasus korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011. KPK memeriksa Yudi dan sudah memiliki data lengkap soal Yudi.
(mok/mad)