Diterpa Isu Perempuan, Ini Jawaban Calon Hakim Agung Dr Kuat

Diterpa Isu Perempuan, Ini Jawaban Calon Hakim Agung Dr Kuat

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 12:20 WIB
Dr Kuat Puji Prayitno (dok. FH Unsoed)
Jakarta - Guna mendapatkan hakim agung yang luhur, tim Komisi Yudisial (KY) terus menguliti para kandidat. Dari kekayaan, keilmuan, kepribadian hingga perempuan. Salah satunya adalah kandidat dari kalangan akademisi, Dr Kuat Puji Prayitno.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, ini lolos bersama 22 nama kandidat lainnya untuk mengikuti wawancara terbuka di KY bulan depan. Namun pria kelahiran 29 Agustus 1965 itu diterpa isu kedekatannya dengan beberapa perempuan. Bahkan rumor ini hinggap hingga telinga KY.

"Insya Allah sampai saat ini saya masih bisa mengendalikan diri apa yang hak dan batil dalam hubungan dengan wanita," kata Kuat dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Senin (24/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuat memilih menunjukkan bukti dengan kehidupan keluarganya yang rukun daripada harus menanggapi gosip tersebut. Kuat dikaruniai 3 anak dari seorang istri, endang Kusrini.

"Keluarga saya masih sangat harmonis. Saya tidak mau merusak keluarga dan keimanan saya dengan hal seperti itu. Ini prinsip yang saya pegang," ucap peraih gelar doktor dari Universitas Diponegoro ini.

Dalam sebuah wawancara, Kuat terang-terangan mendukung kumpul kebo untuk dikriminalisasi. Sebab perilaku kumpul kebo merusak dan mencederai nilai-nilai Pancasila.

"Bisa jadi kumpul kebo bagi pribadi tidak masalah karena tidak merugikan siapa pun. Tapi dalam kacamata Pancasila dan masyarakat ini masih dinilai melanggar rasa keadilan terutama lembaga perkawinan. Sehingga kriminalisasi kumpul kebo bisa diterapkan," cetus akademisi spesialisasi hukum pidana ini.

Secara keilmuan, Kuat menjadi salah satu ahli pidana yang mendukung Afriyani - penabrak 9 orang pejalan kaki hingga tewas di trotoar Tugu Tani -- dipidana dengan pasal pembunuhan. Sebab Afriyani dinilai sudah dewasa dan sadar akan akibat yang ditimbulkan ketika mengendarai kendaraan dalam pengaruh narkoba.

"Afriyani kan terpelajar dan dewasa. Dia tahu kemungkinan menyopir di bawah pengaruh narkotika akan menyebabkan kecelakaan yang bisa menyebabkan orang lain mati. Ini sudah cukup memenuhi unsur pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang diancam maksimal 15 tahun penjara," cetusnya.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads