"Ada kader yang datang, banyak yang datang," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2013).
Pagi ini pukul 10.30 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu keterangan sedikit berbeda disampaikan anggota majelis syuro PKS Refrizal. Menurut dia dalam proses hukum siapapun tidak boleh ikut campur.
"Termasuk KPK nggak boleh mencampurinya dengan kepentingan tertentu? Jangan hukum dan UU dipersepsikan sesuai dengan kemauan orang perorang atau kelompok, kalau hal tersebut terjadi itulah yang anarkisme. Maka PKS tidak mencampuri hukum," tutup Refrizal.
(van/ndr)