Jaksa Ungkap Hubungan Fathanah-LHI dan Aliran Dana Rp 1,3 M

Sidang Suap Impor Daging

Jaksa Ungkap Hubungan Fathanah-LHI dan Aliran Dana Rp 1,3 M

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 10:55 WIB
Jakarta - Persidangan kasus suap impor daging dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dibuka. Tanpa basa basi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membongkar hubungan Ahmad Fathanah dan LHI, serta aliran dana Rp 1,3 miliar.

Lima anggota JPU KPK secara bergantian membacakan dakwaan. Mereka terdiri dari Avni Carolina, Siswanto Karjono, Rini Triningsih, Wawan Yunarwanto dan Guntur Feri Fahtar.

"Terdakwa menerima hadiah berupa Rp 1 miliar dan Rp 300 juta dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth," kata Avni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang sebesar Rp 1,3 miliar itu diduga bagian dari commitment fee yang dijanjikan PT Indoguna Utama senilai Rp 40 miliar. Luthfi berperan untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Suswono, anggota majelis syuro PKS.

"Untuk menyetujui tambahan kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," imbuhnya.

Luthfi saat kasus ini terjadi adalah anggota DPR dari Komisi I DPR. Sejak tahun 1985, LHI sudah mengenal Fathanah di Arab Saudi.

Sepulang dari Saudi, keduanya mendirikan perusahaan bernama PT Atlas Jaringan Satu. Luthfi bertindak sebagai komisaris, Fathanah direktur.

"Perusahaan tidak efektif lagi karena pada tahun 2005, Fathanah menjadi tersangka penipuan," terangnya.

Lalu, sejak tahun 2012, Luthfi selalu didampingi Fathanah dalam berbagai kegiatan. Fathanah yang akrab disapa Ollong itu juga kerap jadi penghubung dalam beberapa transaksi bisnis.


(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads