Lima anggota JPU KPK secara bergantian membacakan dakwaan. Mereka terdiri dari Avni Carolina, Siswanto Karjono, Rini Triningsih, Wawan Yunarwanto dan Guntur Feri Fahtar.
"Terdakwa menerima hadiah berupa Rp 1 miliar dan Rp 300 juta dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth," kata Avni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyetujui tambahan kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," imbuhnya.
Luthfi saat kasus ini terjadi adalah anggota DPR dari Komisi I DPR. Sejak tahun 1985, LHI sudah mengenal Fathanah di Arab Saudi.
Sepulang dari Saudi, keduanya mendirikan perusahaan bernama PT Atlas Jaringan Satu. Luthfi bertindak sebagai komisaris, Fathanah direktur.
"Perusahaan tidak efektif lagi karena pada tahun 2005, Fathanah menjadi tersangka penipuan," terangnya.
Lalu, sejak tahun 2012, Luthfi selalu didampingi Fathanah dalam berbagai kegiatan. Fathanah yang akrab disapa Ollong itu juga kerap jadi penghubung dalam beberapa transaksi bisnis.
(mad/ndr)