Jumadi (45) dan Sarjiman (50) adalah tukang parkir tersebut. Mereka datang di Pengadilan Militer yang terletak di Jl Perempatan Ringroad Tmur, Banguntapan, Bantul sebelum sidang dimulai.
Jumadi, yang sehari-harinya menjadi tukang pakir di Jl Magelang Yogyakarta ini mengaku mengikuti kasus Cebongan sejak awal. Baginya, kasus ini menarik karena terkait premanisme di Yogyakarta.
"Dari sidang pertama saya ikut. Mereka kemarin itu kok didakwa membunuh berencana. Sebelumnya gak ada itu berencana. Bagi saya mereka itu bebaskan saja, yang mereka bunuh itu preman besar soalnya," kata Jumadi sambil melihat monitor yang menayangkan suasana sidang di kompleks Pengadilan Militer Yogyakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut Jumadi, Decky cs dikenal cukup kejam, tidak segan-segan untuk membunuh. Sarjiman menambahkan sebaiknya terdakwa tidak ditahan, karena berjasa memberantas kelompok yang selama ini ditakuti masyarakat.
Hari ini, 12 prajurit menjalani sidang kedua. Agendanya, eksepsi atas dakwaan oditur.
(trw/trw)











































