"Terdakwa tidak mengenal Deki. Mereka meneriakan 'mana Deki, mana Deki," kata penasihat hukum Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, Kolonel Rokhmat, di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Jl Perempatan Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Senin (24/6/2013).
Dalam dakwaan oditur pekan lalu disebutkan saat Serda Ucok masuk ke LP Cebongan, dia dan teman-temannya meneriakkan 'mana Deki, mana Deki'. Setelah ketemu, Serda Ucok mengeksekusi Deki dan 3 temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jika direncanakan, maka terdakwa pasti membawa alat untuk membuka pintu gerbang atau sel. Tapi faktanya, terdakwa meminta kunci dari petugas. Bahkan terdakwa juga tidak tahu siapa pemegang kunci LP.
"Karena itu, dakwaan tidak dapat diterima, kabur," tegas Kol Rokhmat.
Setelah pembacaan eksepsi, hakim Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan menunda sidang Rabu (26/6) lusa. Agendanya pembacaan eksepsi dari oditur.
Suasana sidang tak seperti sidang perdana. Tidak aksi massa. Meski demikian masih banyak yang datang memantau persidangan. Penjagaan cukup ketat.
(try/nrl)