iPad Tak Berbahasa Indonesia, Jaksa Ngotot Pidanakan Dian & Randy

iPad Tak Berbahasa Indonesia, Jaksa Ngotot Pidanakan Dian & Randy

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 09:56 WIB
Dian dan Randy usai dibebaskan di PN Jakpus (dok.detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus Dian dan Randy? Kedua alumnus ITB ini sempat mengalami dinginnya penjara karena menjual iPad tak berbahasa Indonesia. Meski keduanya dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ternyata jaksa ngotot memidanakan kembali keduanya lewat jalur kasasi.

Hal ini terlihat dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). "No Register 998 K/PID.SUS/2013 dengan Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Termohon/Terdakwa Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Senin (24/6/2013).

Dalam no surat pengantar W10.U1/9644/HK.01/VIII/2012.3 itu masuk dalam delik pidana khusus jenis perlindungan konsumen. Berkas kasasi masuk MA pada 2 Mei 2013 dan didistribusikan pada 4 Juni 2013. "Statusnya dalam proses pemeriksaan oleh Tim CC," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari karena menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. JPU menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.

Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads