"Alhamdulilah sehat, Insya Allah bisa ikut," kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut Paru, Luthfi masih dalam perawatan karena sakit wasir. "Dia kan masih dalam observasi dokter," ujarnya.
Soal dakwaan, Paru enggan menjelaskan. Jaksa penuntut umum KPK menyusun 84 halaman dakwaan. "Nanti lihat saja," kata dia.
Persidangan Luthfi Hasan akan dipimpin hakim ketua Gusrizal dengan anggota Purwono Edi Santoso, Nawawi Ponolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
Hingga pukul 08.40 WIB, Luthfi belum tiba di Pengadilan. Sedangkan sahabatnya Ahmad Fathanah yang juga menjalani sidang perdana, belum tampak.
Dalam perkara ini, 2 Direktur Indoguna Utama yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR Luthfi Hasan melalui perantara Ahmad Fathanah.
Jaksa berkeyakinan duit Rp 1,3 miliar yang diberikan Direktur Indoguna ke Fathanah untuk diserahkan ke Luthfi merupakan uang pelicin pengurusan penambahan kuota impor daging.
Uang memang tidak sampai ke Luthfi, namun bukti rekaman yang dimiliki KPK dan pernah diputar di persidangan menunjukkan keterlibatan Luthfi dari awal pembahasan pengurusan kuota impor hingga pembicaraan soal fee.
(fdn/jor)