Luthfi Hasan Ishaaq & Fathanah Jalani Sidang Perdana

Luthfi Hasan Ishaaq & Fathanah Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 06:01 WIB
Jakarta - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya didakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi.

"Insya Allah Pak LHI siap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor," kata kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, Minggu (23/6/2013).

Sidang keduanya digelar terpisah pagi ini, Senin (24/6/2013). Persidangan Luthfi Hasan akan dipimpin hakim ketua Gusrizal dengan anggota Purwono Edi Santoso, Nawawi Ponolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan majelis hakim sidang Fathanah diketuai Nawawi Ponolango, Aswijon, Sutio JA, I Made Hendra dan Joko Subagyo. Sidang pertama dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, 2 Direktur Indoguna Utama yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR Luthfi Hasan melalui perantara Ahmad Fathanah.

Jaksa berkeyakinan duit Rp 1,3 miliar yang diberikan Direktur Indoguna ke Fathanah untuk diserahkan ke Luthfi merupakan uang pelicin pengurusan penambahan kuota impor daging.

Uang memang tidak sampai ke Luthfi, namun bukti rekaman yang dimiliki KPK dan pernah diputar di persidangan menunjukkan keterlibatan Luthfi dari awal pembahasan pengurusan kuota impor hingga pembicaraan soal fee.




(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads