"Harga BBM sebesar Rp 4.500 itu terlalu murah. Masa BBM lebih murah dari harga satu botol air mineral atau satu botol bir?" kata Kwik melalui siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/6/2013).
Kwik mengatakan, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga BBM. Pertama, kepantasan atau kepatutan. Kedua, daya beli masyarakat. Ketiga, nilai strategis. Menurutnya, jika dilihat dari segi daya beli masyarakat, harga Rp 6.500 per liter masih tergolong wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pada Jumat (21/6) lalu telah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi, dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter untuk premium. Sedangkan untuk solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter.
Untuk mengurangi dampak kenaikan BBM tersebut, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (Balsem) sebesar Rp 150 ribu perbulan kepada warga miskin di seluruh Indonesia. Pembagian Balsem dilakukan secara berkala selama 4 bulan sejak penyesuaian harga BBM. Balsem tersebut menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 6 triliun yang pembagiannya berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan pembagian Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLSM) kali ini jauh lebih baik dibanding bantuan yang diberikan sebelum-sebelumnya. Dia juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan mekanisme mengantisipasi melonjaknya harga bahan makan di pasaran.
"Memang wajar jika memasuki Ramadan komoditas tertentu, seperti cabai, mengalami kenaikan. Tetapi kita jamin, jika sudah di luar kewajaran, kita siap intervensi. Caranya dengan memberdayakan berbagai elemen BUMN, misalnya operasi pasar, pasar murah, dan lain-lain. Kita siapkan 3 juta ton beras," katanya.
(jor/rna)











































