"Koruptor itu perlu dimiskinkan. Kalau dihukum mati melanggar HAM," kata Direktur Imparsial Batara Ibnu Rezadi, Sabtu (22/6/20013).
Ibnu menyebutkan hal tersebut saat menghadiri acara peluncuran buku dan diskusi publik bertajuk 'Menuju Ratifikasi Statuta Roma' di Universitas Indonesia, Depok. Dalam acara ini turut hadir advokat HAM Todung Mulya Lubis dan Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak dan segala macamnya tidak ada hubungannya. Mending dimiskinkan saja," lanjut Ibnu.
Senada dengan Ibnu, Todung Mulya Lubis juga mengatakan jika memiskinkan para koruptor sudah menjadi langkah yang terbaik. Selain itu, juga tidak boleh ada pemberian remisi.
"Tidak ada remisi baginya," kata Todung.
Sementara itu mantan ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim berpendapat, pengambilan aset koruptor adalah adalah langkah yang bijak selain menghukumnya.
"Daripada menghukum orang lebih baik hukumannya bentuk pengambilan aset dengan kurungan penjara," kata Ifdhal.
(mpr/mpr)











































