BPN Serahkan 46 Ribu Sertifikat Lahan Kosong untuk Warga Sumut

BPN Serahkan 46 Ribu Sertifikat Lahan Kosong untuk Warga Sumut

- detikNews
Minggu, 23 Jun 2013 02:43 WIB
Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji menyerahkan 46.528 sertifikat tanah kepada masyarakat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan rekapitulasi pelaksanaan program strategis BPN tahap pertama wilayah Sumatera Bagian Utara yang meliputi lima provinsi yaitu Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Riau Kepulauan.

“Saya bangga dan bersyukur seluruh jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan se-Provinsi Sumatera Bagian Utara telah bekerja keras menyelesaikan sertifikasi tanah melebihi target nasional yang ditetapkan 40 persen hingga Juni 2013, tetapi sudah selesai 46.538 bidang atau 40,75 persen,” kata Hendarman dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (22/6/2013).

Sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri dari sertifikat prona 33.804 bidang, redistribusi tanah 11.455 bidang, transmigrasi 587 bidang, nelayan 487 bidang, UKM 114 bidang, dan pertanian 81 bidang. Hendarman menjelaskan hingga Desember 2012 telah disertifikatkan 45.234.490 bidang tanah atau 52,72 persen dari 85.803.826 bidang tanah di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tahun 2013, BPN menargetkan melakukan sertipikasi 1.930.695 bidang tanah melalui rupiah murni penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Khusus program redistribusi tanah, kata Hendarman, BPN tahun 2012 menargetkan 149.600 bidang tanah dan di tahun 2013 di tingkatkan menjadi 175.500 bidang tanah. “Ini akan diredistribusikan kepada masyarakat kurang mampu yang tak memiliki tanah,” ujarnya.

Menurut Hendarman untuk mempercepat program strategis BPN khususnya legalisasi aset tanah, dirinya telah mengeluarkan Instruksi Kepala BPN RI Nomr 1 Tahun 2013 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis BPN RI Tahun 2013.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran BPN baik di pusat dan daerah segera membuat strategi percepatan penyelesaian program strategis yang meliputi redistribusi tanah, larasita, proyek operasional nasional agraria (prona), program pemberdayaan masyarakat lintas sektor dan program strategis lain seperti tanah telantar dan penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan pada masing-masing kantor wilayah,” tegasnya.

(zal/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads