Video Conference Perlu untuk Lindungi Saksi Kasus Cebongan

Video Conference Perlu untuk Lindungi Saksi Kasus Cebongan

Andrew Thel Aviv Arkadia - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2013 17:35 WIB
Video Conference Perlu untuk Lindungi Saksi Kasus Cebongan
Jakarta - Dalam kasus penyerangan LP Cebongan, sejumlah saksi memerlukan fasilitas video conference untuk memberi kesaksian di persidangan. Eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan fasilitas itu diperlukan untuk menghindarkan para saksi dari kemungkinan intimidasi di ruang persidangan.

"Saya kira iya, perlu. Karena persidangan itu dikunjungi banyak orang. Jadi bisa saja ikut mengintimidasi saksi-saksi karena itu untuk menghindari intimidasi saksi yang memberikan keterangan untuk membongkar tindak pidana itu," ujar Ifdhal usai Peluncuran Buku dan Diskusi Publik 'Menuju Ratifikasi Statuta Roma', di Fakultas Hukum UI Depok, Sabtu (22/6/2013).

Ifdhal mengatakan relevan jika saksi yang dimaksud tidak perlu dihadirkan dalam persidangan dan memberikan kesaksiannya melalui video conference. Karena itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus siap memberikan fasilitas tersebut.

"Serta pengadilan militer harus memberikan dan mempebolehkan saksi menggunakan video conference," kata Ifdhal.

Berbeda Ifdhal, Direktur Imparsial Batara Ibnu Reza mengatakan semestinya semua saksi diberikan hak yang sama. Video conference tidak perlu diberikan karena perlindungan terhadap saksi sudah menjadi tanggung jawab LPSK.

"Buat apa video conference kalau memang dia bisa datang dan negara harus berikan jaminan. Ketakutan itu harus diakomodasi oleh negara, menjamin keselamatan oleh LPSK. Dan LPSK harus bekerja lebih keras serta harus bertindak," tutur Batara.

Menurutnya, di Indonesia peradilan militer tidak independen. Pengadilan militer harus segera menyelesaikan kasus ini dengan adil, tidak lagi memperlihatkan yurisdiksi militer.

"Karena peradilan dilihat oleh internasional dan tidak hanya Indonesia saja. Saksi harus langsung diajukan dan negara menjamin keselamatan para saksi," imbuhnya.

Pekan lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sebanyak 42 orang saksi kasus LP Cebongan masih mengalami depresi sehingga tidak dapat hadir langsung ke gedung pengadilan. Agar mereka tetap dapat menyampaikan kesaksiannya yang dibutuhkan majelis hakim, maka perlu difasilitasi dengan video conference.

(rmd/ndr)


Berita Terkait