"Menurut saya bukan teleconferce yang saya lihat, kita ini trust (kepercayaan) lah kita perlu wujudkan, jangan di antara kita saling enggak percaya gituloh, wong sidangnya enggak ada apa-apa," kata Moeldoko, di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Ia menambahkan, dalam kasus Cebongan tidak ada tekanan atau intervensi yang dilakukan TNI AD kepada siapapun. Oleh karena itu, TNI AD tidak menempatkan perajuritnya dalam jumlah banyak saat menjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 12 Prajurit TNI dari kesatuan Kopasus menjalani persidangan terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
(rvk/fjp)