"Kami dari RSPI sangat menghormati keputusan MA," ujar Corporate Communication & Public Relations RSPI Group Kharina Wijaya saat dihubungi detikcom, Jumat (21/6/2013).
Kharina mengatakan, RSPI juga telah menjalin hubungan baik dengan keluarga pasien. "Semua sudah dibahas dalam proses persidangan, sudah selesai semua," ucap Kharina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2 Februari 2012, majelis hakim peninjauan kembali (PK) MA mengetuk palu. โMengadili kembali, menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp 2 miliar,โ putus majelis PK yang diadili oleh Atja Sondjaja, Valerina JL Kriekhoff dan I Made Tara. Putusan tersebut belum lama ini dimuat di website MA.
(kff/nrl)











































