"Muhammadiyah masih tetap mempermasalahkan RUU ini, termasuk istilah organisasi kemasyarakatan," kata anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Najamuddin Ramli, usai bertemu Pansus DPR tentang RUU Ormas, di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2013).
Menurutnya, istilah organisasi kemasyarakatan adalah istilah kekuasaan Orde Baru. Definisi ini dinilai sangat umum dan perlu ada kategorisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, dalam pertemuan dengan Pansus RUU Ormas siang tadi, Muhammadiyah memang banyak memberikan saran perbaikan agar kalau RUU ini disahkan umurnya panjang.
"Muhammadiyah memang memberikan respek terhadap aturan yang ada di dalamnya karena bisa mengkanalisasi gerakan ormas yang anarkis, ilegal, ormas yang sering berantem, yang justru menjadikan ormasnya untuk merusak tatanan," jelas Najamuddin.
Terkait pengesahan RUU ini, Muhammadiyah menawarkan kepada Pansus RUU Ormas untuk membahas ulang draf RUU yang akan disahkan dalam waktu kurang dari 4 hari itu. Meski waktunya mepet, namun diharapkan ada perbaikan.
"Tapi Muhmmadiyah melihat ada banyak perubahan yang sudah terjadi di dalam RUU ini. Soal asas sudah tidak ada masalah, meski soal larangan dan sanksi masih dipermasalahkan," ucapnya.
"Muhammadiyah masih berketetapan substansi sanksi itu kita tetap menghormati penegakan hukum melalui peradilan, tidak hanya melalui proses administrasi," imbuh Najamuddin.
(bal/nrl)











































