Muhammadiyah Masih Permasalahkan RUU Ormas

Muhammadiyah Masih Permasalahkan RUU Ormas

- detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 17:22 WIB
Muhammadiyah Masih Permasalahkan RUU Ormas
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Meski RUU Ormas telah mengalami beberapa perubahan dan akan disahkan pada Selasa (25/6) mendatang, Muhammadiyah masih mempermasalahkan beberapa pasal di dalamnya.

"Muhammadiyah masih tetap mempermasalahkan RUU ini, termasuk istilah organisasi kemasyarakatan," kata anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Najamuddin Ramli, usai bertemu Pansus DPR tentang RUU Ormas, di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2013).

Menurutnya, istilah organisasi kemasyarakatan adalah istilah kekuasaan Orde Baru. Definisi ini dinilai sangat umum dan perlu ada kategorisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan Muhammadiyah juga terkait soal administratif. (Ormas) harus mendaftar lagi, sehingga RUU ini berkonotasi rezim administrasi. Jadi masih ada beberapa hal substansial yang masih perlu diperbaiki," paparnya.

Ia menuturkan, dalam pertemuan dengan Pansus RUU Ormas siang tadi, Muhammadiyah memang banyak memberikan saran perbaikan agar kalau RUU ini disahkan umurnya panjang.

"Muhammadiyah memang memberikan respek terhadap aturan yang ada di dalamnya karena bisa mengkanalisasi gerakan ormas yang anarkis, ilegal, ormas yang sering berantem, yang justru menjadikan ormasnya untuk merusak tatanan," jelas Najamuddin.

Terkait pengesahan RUU ini, Muhammadiyah menawarkan kepada Pansus RUU Ormas untuk membahas ulang draf RUU yang akan disahkan dalam waktu kurang dari 4 hari itu. Meski waktunya mepet, namun diharapkan ada perbaikan.

"Tapi Muhmmadiyah melihat ada banyak perubahan yang sudah terjadi di dalam RUU ini. Soal asas sudah tidak ada masalah, meski soal larangan dan sanksi masih dipermasalahkan," ucapnya.

"Muhammadiyah masih berketetapan substansi sanksi itu kita tetap menghormati penegakan hukum melalui peradilan, tidak hanya melalui proses administrasi," imbuh Najamuddin.

(bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads