Bahas RUU Ormas, Pansus DPR Temui Pengurus Muhammadiyah

Bahas RUU Ormas, Pansus DPR Temui Pengurus Muhammadiyah

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 16:49 WIB
Bahas RUU Ormas, Pansus DPR Temui Pengurus Muhammadiyah
Jakarta - Muhammadiyah dikenal cukup keras menolak RUU Ormas sejak pembahasan di Pansus DPR. Meski sudah disepakati 8 fraksi DPR, Pansus RUU Ormas merasa perlu menemui pengurus Muhammadiyah sebelum RUU disahkan pada 25 Juni mendatang.

Tim Pansus RUU Ormas yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik Haramain, menemui pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2013).

Rombongan Pansus RUU Ormas itu diterima langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin beserta beberapa pengurus lain. Pertemuan berlangsung sekitar 2 jam mulai pukul 13.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yang minta ketemu dengan Pak Din untuk menjelaskan beberapa perubahan yang kita lakukan. Ini pertemuan yang ketiga dengan Pak Din dengan teman-teman Muhammadiyah karena sekali lagi kita serius ingin memasukkan (ke Paripurna DPR)," kata Abdul Malik Haramain usai pertemuan.

Menurut Malik, Pansus sudah menyampaikan beberapa perubahan dalam draf RUU yang sebagiannya merupakan tuntutan Muhammadiyah, dengan harapan ormas Islam kedua terbesar di Indonesia ini setuju dengan draf perubahan.

"Alhamdulillah hasilnya baik, Pak Din mengusulkan beberapa hal lagi dan kita nanti coba bicarakan dengan fraksi. Di samping juga ada yang dianggap bagus oleh Pak Din untuk bangsa ini," paparnya.

Sementara saat disinggung apakah pertemuan Pansus dengan Muhammadiyah kali ini sebagai bentuk lobi agar Muhammadiyah setujui RUU Ormas, Malik mengelak.

"Bukan lobi, memang tuntutan Muhammadiyah itu kemudian kita respons dan hasilnya kita sampaikan ke beliau," ucap politisi PKB itu.

RUU Ormas hampir rampung dan segera disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (25/6) mendatang. Dalam rapat terakhir, 8 fraksi menyatakan persetujuannya, sementara Fraksi PAN tetap menolak.

(bal/nrl)


Berita Terkait