Hakim Agung: Justice Collaborator Korupsi dan TPPU Juga Dapat Keringanan

Hakim Agung: Justice Collaborator Korupsi dan TPPU Juga Dapat Keringanan

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 16:50 WIB
Jakarta - Terpidana narkoba, Thomas Claudius Ali Junaidi (38) menjadi justice collaborator pertama di Indonesia yang mendapatkan keringanan hukuman. Keringanan hukuman serupa dapat diberikan kepada justice collaborator kasus korupsi dan pencucian uang.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2011 tentang konsep justice collaborator, tidak hanya pengungkap mafia narkoba yang dapat keringanan. Namun pengungkap mafia korupsi dan pencucian uang juga demikian.

"Ditentukan bahwa mempertimbangkan untuk memberikan keringanan memungkinan dalam kasus tertentu, tapi tidak serta merta diberikan pengampunan," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun kepada detikcom, Jumat (21/6/2013).

Gayus menjelaskan keberadaan SEMA tersebut berdasarkan konvensi PBB Pasal 3 ayat 2 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait memperingankan hukuman dalam kasus tertentu. Tidak hanya itu, definisi justice collaborator pun telah ditentukan dalam SEMA tersebut sehingga tidak bisa sembarangan.

"Memberi bantuan untuk mengungkap tindak pidana dan itu semua harus dimulai penyidik yang juga menceritakan bantuan yang diberikan. Termasuk mengungkap peran-peran pelaku lainnya yang diungkapkan," kata Gayus.

Gayus mengatakan bantuan tersebut haruslah benar dan jujur sehingga pengadilan bisa memberikan keringanan. Namun tetap pengadilan memiliki pertimbangan sendiri dalam menilai bantuan dari sang justice collaborator.

"Jadi bisa menyelesaikan masalah dengan orang yang dengan jujur mau membantu. Hasilnya terasa oleh penegak hukum maka patut diberikan keringanan," tutup Gayus.

Seperti yang diketahui, Thomas divonis pidana penjara 5 tahun karena melanggar UU Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Maumere dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Namun karena merasa telah bertindak sebagai justice collaborator mengungkap mafia narkotika, Thomas mengajukan kasasi ke MA.

Atas hal itu, majelis hakim kasasi Artidjo Alkotsar, Surya Djaya, dan Sri Murwahyuni membatalkan vonis PN dan PT tersebut. Thomas dinyatakan sudah bertindak sebagai justice collaborator dan diberikan keringanan hukuman 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

(vid/rmd)


Berita Terkait