Zaryana keluar gedung KPK pukul 15.15 WIB. Dia sudah mengenakan pakaian tahanan KPK berwarna orange dan langsung dijemput mobil tahanan.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap RZ ketua DPRD Kabupaten Seluma," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaryana Rait ditahan di rumah tahanan Guntur cabang KPK. Dia akan ditahan untuk 20 hari kedepan.
Zaryana Rait ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang pimpinan DPRD yang lain. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir.
KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka terkait suap dalam pembahasan Perda di Seluma, Bengkulu. Peraturan itu mengatur tentang pembuatan jembatan tahun jamak. Kadis PU Seluma Erwin Panama ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma.
"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor," tutup Johan.
(ndr/ndr)










































