"Kita sadar penolakan kita tidak bisa menghalangi suara mayortias yang menghendaki RUU ini disahkan," kata Sekretaris PAN, Teguh Juwarno, saat dihubungi, Jumat (21/6/2013).
Teguh mengatakan PAN masih tak menyetujui RUU itu disahkan menjadi UU. Masih ada pasal dan poin dalam RUU itu yang harus diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Ormas ini menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai ormas di tanah air. Salah satu ormas besar yang menolak adalah Muhammadiyah.
RUU ini dipandang akan membatasi ruang gerak kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, sempat tercantum pasal yang mengharuskan ormas di Indonesia berasaskan nasionalis, tak ada yang lain.
Namun, Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik Haramain, mengatakan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi perdebatan telah diperbaiki. Dia menyatakan RUU itu sudah bisa diterima oleh para petinggi ormas.
(tor/van)










































