"Anton Medan sudah mencabut laporannya, penyidik sedang menyiapkan surat untuk proses SP3-nya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2013).
Rikwanto mengatakan Anton Medan dan Farhat sudah menghadap penyidik pada Rabu 19 Juni 2013 lalu. Dalam kesempatan itu, Anton dan Farhat menyertakan surat pernyataan damai antara keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Anton Medan termasuk delik aduan.
"Sehingga kalau delik aduan itu boleh dicabut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Rikwanto.
Farhat ditetapkan sebagai tersangka setelah berkicau di Twitter mengenai Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tweet Farhat soal Ahok itu diunggah dalam akun twitter @farhatabbaslaw, isinya "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!"
Kicauan suami Nia Daniati itu lantas menimbulkan reaksi pengguna twitter di tweetland. Bahkan, Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan yang mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, atas kicauannya itu.
Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam laporan resmi bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Farhat telah meminta maaf atas kicauannya dan berharap laporan ke polisi tidak berlanjut.
(mei/rmd)











































