"Apabila memang benar yang bersangkutan berkapasitas sebagai justice collaborator untuk menimbulkan semangat orang lain untuk menjadi justice collaborator," kata Gayus kepada detikcom, Jumat (21/6/2013).
Pemakai narkoba bernama Thomas Claudius Ali Junaidi (38) yang ditangkap karena memakai narkoba. Thomas memilih menjadi justice collaborator untuk mengungkap mafia narkoba. Tindakannya tersebut membuahkan keringanan hukuman menjadi 1 tahun pidana penjara. Namun pidana penjara tersebut tidak perlu dilakukan jika dalam 2 tahun ia tidak menggunakan barang haram itu lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Gayus menilai pertama kalinya justice collaborator diringankan hukumannya di Indonesia tersebut mampu memberikan efek positif kepada masyarakat. Efek tersebut dapat mendorong pihak lain untuk berani menjadi justice collaborator.
"Sehingga proses peradilan sebagai contoh efek kepada masyarakat agar peduli pada kejahatan narkotika," tutup Gayus.
(vid/rmd)










































