MA Dukung Penggunaan Video Conference untuk Saksi Cebongan

MA Dukung Penggunaan Video Conference untuk Saksi Cebongan

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 14:56 WIB
MA Dukung Penggunaan Video Conference untuk Saksi Cebongan
Jakarta - Sebanyak 10 dari 42 orang saksi kasus penyerangan LP Cebongan masih mengalami depresi sehingga tak dapat hadir langsung di pengadilan. Mereka hanya siap bersaksi jika menggunakan video conference (VCR). Bagaimana penjelasan Mahkamah Agung (MA) soal VCR?

"Ada surat ke MA bagaimana proses kesaksian melalui teleconference. Menurut MA itu tergantung urgensi, saya pikir MA dapat memahami jika ada alasan yang tepat demi kelancaran persidangan yang dapat disaksikan. Itulah kesaksian sesungguhnya," kata Hakim Agung Gayus Luumbun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/6/2013).

Menurutnya, MA mendukung penggunaan teleconference dalam persidangan selama tepat dan penting penggunaannya. "Saya pikir iya (MA mendukung), sejauh urgensi itu objektif," ucap Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian juga dalam pasal 31 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, MA bisa memberikan nasihat bahkan teguran bila tidak tepat penggunaannya. Di Undang-undang itu jelas MA bisa menegur dan memberi arahan bila dirasa perlu," imbuh Gayus.

Sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta pada Kamis (20/6) kemarin. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (24/6/2013) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum 12 orang terdakwa.

12 Prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, yang diadili itu memiliki pangkat serda, sertu dan serma. Dakwaan paling berat ditujukan kepada Serda Ucok Tigor Simbolon yang menjadi eksekutor.

Pekan lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sebanyak 10 dan 42 orang saksi kasus LP Cebongan masih mengalami depresi sehingga tidak dapat hadir langsung ke gedung pengadilan. Agar mereka tetap dapat menyampaikan kesaksiannya yang dibutuhkan majelis hakim, maka perlu difasilitasi dengan video conference.

(/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini