"Ada surat ke MA bagaimana proses kesaksian melalui teleconference. Menurut MA itu tergantung urgensi, saya pikir MA dapat memahami jika ada alasan yang tepat demi kelancaran persidangan yang dapat disaksikan. Itulah kesaksian sesungguhnya," kata Hakim Agung Gayus Luumbun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/6/2013).
Menurutnya, MA mendukung penggunaan teleconference dalam persidangan selama tepat dan penting penggunaannya. "Saya pikir iya (MA mendukung), sejauh urgensi itu objektif," ucap Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta pada Kamis (20/6) kemarin. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (24/6/2013) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum 12 orang terdakwa.
12 Prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, yang diadili itu memiliki pangkat serda, sertu dan serma. Dakwaan paling berat ditujukan kepada Serda Ucok Tigor Simbolon yang menjadi eksekutor.
Pekan lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sebanyak 10 dan 42 orang saksi kasus LP Cebongan masih mengalami depresi sehingga tidak dapat hadir langsung ke gedung pengadilan. Agar mereka tetap dapat menyampaikan kesaksiannya yang dibutuhkan majelis hakim, maka perlu difasilitasi dengan video conference.
(/nrl)










































