Alasan MA Menghukum RS Pondok Indah Rp 2 Miliar karena Malpraktik

Alasan MA Menghukum RS Pondok Indah Rp 2 Miliar karena Malpraktik

- detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 14:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri di tingkat kasasi lewat Peninjauan Kembali (PK) dalam gugatan malpraktik Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Alhasil, RSPI dan tim dokter harus membayar kerugian keluarga pasien Sita Dewi Darmoko sebesar Rp 2 miliar.

RSPI dkk dihukum Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tapi di tingkat kasasi, MA hanya menghukum pengelola RSPI Rp 200 juta, dari vonis banding Rp 2 miliar.

"Penurunan jumlah ganti rugi oleh judex juris (kasasi-red) menjadi Rp 200 juta merupakan kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena tanpa memberikan pertimbangan sama sekali," demikian pertimbangan PK MA seperti dikutip detikcom dari websitenya, Jumat (21/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, MA juga menilai Tergugat III dibantu Tergugat II dan Tergugat IV yang menangani korban dengan hasil PA tidak sama. Hasil PA tanggal 16 Februari 2005 kanker ganas, tetapi Tergugat II, III dan IV tidak menangani dengan mengadakan tindakan sebagaimana mestinya.

"Ganti rugi akibat malpraktik adalah tanggung jawab rumah sakit dan dokter yang bersangkutan," putus majelis PK yang diadili oleh Atja Sondjaja, Valerina JL Kriekhoff, dan I Made Tara.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK dari Pitra Azmirla dkk dan membatalkan purusan MA Nomor 1563 K/Pdt/2009 tertanggal 29 Desember 2009.

"Dengan pertimbangan bahwa pertimbangan judex factie sudah tepat dan benar," ujar putusan yang diketok pada 2 Februari 2012 silam ini.

Kasus bermula saat Sita Dewi melakukan operasi Tumor Ovarium di RSPI pada 12 Februari 2005. Berdasarkan hasil uji Pathology Anatomi (PA) dinyatakan tumor yang menjangkit di tubuh Sita dinyatakan tidak ganas. Setelah tumor itu diangkat, sampelnya dikirim untuk dites lagi. Hasilnya, pada 16 Februari 2005, PA justru menunjukkan fakta yang sebaliknya. Tumor yang ada di ovarium Sita ternyata ganas.

Namun PA ini tidak pernah dikabarkan ke Sita maupun keluarganya. Atas hal ini, perawatan terhadap Sita pun terlambat dan keluarga menggugat RSPI dkk sebesar Rp 21,72 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada 30 Agustus 2007 PN Jaksel memutuskan RSPI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, RSPI dkk harus membayar ganti rugi baik materil maupun immaterial sebesar Rp 2 miliar.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 November 2008 dalam putusan bernomor 218/PDT/2008/PT.DKI. Dalam vonis banding itu, Tergugat III yaitu Prof Dr I Made Nazar dibebaskan dari hukuman.

Adapun di tingkat kasasi, MA hanya menghukum pihak RSPI sebesar Rp 200 juta. Sedangkan para dokter dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Atas vonis ini, Pitra pun mengajukan PK dan dikabulkan.

Atas gugatan ini, RSPI dkk menolak dengan tegas adanya kelalaian itu. "Para Penggugat telah menuduh Tergugat I kurang tanggap quod non berdasarkan hal-hal yang hanya merupakan suatu asumsi saja tanpa didukung bukti-bukti yang valid dan sah," demikian salah satu eksepsi pihak rumah sakit dalam halaman 10.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak RSPI terkait hal ini.

(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads