Ini Update KPK Soal Proses Hukum Emir Moeis, Anas, dan Andi

Ini Update KPK Soal Proses Hukum Emir Moeis, Anas, dan Andi

- detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 14:37 WIB
Jakarta - KPK sudah menetapkan Ketua Komisi XI Emir Moeis menjadi tersangka pada Juli 2012. Emir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004. Bagaimana perkembangan kasusnya kini?

"Pemeriksaan terhadap saksi berjalan dalam kasus Emir Moeis, kami juga memeriksa di luar negeri," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Emir dijadikan tersangka atas dugaan menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan yang dimenangi perusahaan asal Amerika Serikat berinisial Als.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Emir, nama lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi tak kunjung ada proses lanjutan yakni Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Keduanya menjadi tersangka terkait kasus proyek Hambalang.

"Belum ada progres, KPK tidak buru-buru menahan. Secara teknis hukum, tersangka punya hak ingkar, yang dilakukan penyidik mengumpulkan saksi sebanyak-banyaknya. Kalau proses pemeriksaan saksi sudah lebih lengkap tersangka akan dipanggil. Konfirmasi ke tersangka," urai Bambang.

KPK secara pasti terus melanjutkan proses hukum. "Terhadap Andi dan Anas, pprosesnya sedang berjalan, kalau keterangan saksi sudah solid akan ada ekspose," imbuhnya.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads