Hadiri Sidang Cebongan, MA Tak Ingin Intervensi Hakim

Hadiri Sidang Cebongan, MA Tak Ingin Intervensi Hakim

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 14:25 WIB
Hadiri Sidang Cebongan, MA Tak Ingin Intervensi Hakim
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menurunkan 3 hakim agungnya untuk memantau langsung sidang kasus penyerbuan dan pembunuhan tahanan di LP Cebongan. Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan kehadiran MA itu tidak untuk mengintervensi hakim.

Ketiga hakim agung itu adalah Ketua Kamar Militer Brigjen (Purn) Dr Imron Anwari, Prof Dr Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub. Mereka datang bersama perwakilan dari Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM.

"Kami tidak di dalam (ruang) persidangan agar terjaga kemandirian hakim, kami tidak mau mengintervensi. Kami melakukan pembinaan teknis terhadap peradilan, kami tidak mau proses peradilan itu mempengaruhi kemandirian hakim yang bertugas," kata Hakim Agung Gayus Luumbun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, fungsi pengawasan MA dalam persidangan selain mengawasi perilaku hakim, juga menekankan proses persidangan yaitu secara administrasi dan teknis peradilan.

"Pemantauan ini dilakukan sesuai UU MA nomor 3 tahun 2009 pasal 31 tentang pembinaan teknik peradilan. Jadi kita memang diberi tugas untuk melakukan pemantauan jalannya peradilan tersebut," ucapnya.

Gayus menilai, kasus Cebongan mendapat perhatian masyarakat luas karena para terdakwanya adalah 12 prajurit TNI aktif yang diadili di pengadilan militer.

"Publik khawatir ada kemungkinan kooptasi, tapi bagaimanapun keadilan harus dikedepankan, dipertimbangkan menyeluruh kenapa kasus Cebongan bisa ada seperti itu," ucap Gayus.

Sidang kasus penyerangan LP Cebongan itu digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta pada Kamis (20/6) kemarin. Sebanyak 12 anggota Kopasssus diadili dengan dakwaan membunuh 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa.

12 Prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, yang diadili itu memiliki pangkat serda, sertu dan serma. Dakwaan paling berat ditujukan kepada Serda Ucok Tigor Simbolon yang menjadi eksekutor.

(bal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads