"Rumah itu harga sebenarnya Rp 14 miliar," kata Buntario saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Rumah seluas 703 m2 itu terletak di Jl Prapanca No 6 Kelurahan Cipete Utara, Jaksel. Dipta membeli rumah tersebut dari seseorang bernama Johadi Akman dan Djuslina Djaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuwono merupakan kuasa Djoko Waskito, ayah dari Dipta. Yuwono saat itu hadir karena Dipta baru berumur 19 tahun dan belum berwenang untuk mengurusi akta.
Harga pengikatan jual beli yang disepakati adalah Rp 5,79 miliar. Saat penandatangan akta jual beli, Yuwono bertindak sebagai kuasa ayah Dipta.
"Penandatangan dilakukan di kantor saya, lupa saya apakah Ibu Dipta hadir atau tidak," tegasnya.
Penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan, kliennya tidak pernah menghubungi Buntario terkait pembelian itu. Djoko juga mengaku tidak pernah kenal dengan Buntario.
"Kami tidak kenal dan akan dijelaskan dalam substansi sebagai terdakwa," tegas Djoko.
(mok/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini