"Sebab ini merupakan bentuk-bentuk kejahatan serius yang harus dibongkar dengan beberapa catatan, seperti dia sudah tobat dan dia ingin membongkar kejahatan lebih besar," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma pada detikcom, Jumat (21/6/2013).
Awalnya Thomas merasa kecewa karena sebagai justice collaborator, ia tidak mendapatkan keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Maumere dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Namun upayanya membuahkan hasil saat ia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini bentuk reward bagi seseorang yang telah membantu aparat penegak hukum dalam membongkar suatu sistem kejahatan," ujar Alvon.
Alvon berharap akan muncul lebih banyak 'Thomas' lainnya di Indonesia yang mengungkap mafia narkotika. Sehingga generasi muda Indonesia bisa diselamatkan dari ancaman barang haram tersebut.
"Harapan saya ke depan memang ini harus lebih diperluas," tutup Alvon.
(vid/rmd)










































