"Kita akan bentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (20/6/2013) malam.
BUMD, Pristono menjelaskan, berperan sebagai mediator antara operator angkutan umum dengan pemerintah. Namun, bagi mereka yang tidak ingin bergabung dalam badan usaha itu, maka pemerintah daerah akan memperketat pengawasan kepada angkutan umum tersebut dan tak segan-segan mencabut izin operasi bila tertangkap melanggar peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi pemilik yang memiliki Kopaja dan Metro Mini yang ingin bergabung dalam BUMD, maka kendaraan yang dimilikinya itu mau tidak mau harus dihancurkan. Selanjutnya, masing-masing kendaraan yang telah dihancurkan akan diberi sejumlah harga. Nominal rupiah berdasarkan kesepakatan pemerintah dan pemilik bus nantinya akan menjadi saham pemilik Kopaja atau Metro Mini.
Mereka yang tergabung dalam BUMD nantinya akan mengikuti manajemen terkelola apik. Bus akan rutin masuk ke depo pemeliharaan dan melakukan cek fisik sebelum turun ke jalan. Tidak hanya kelaikan fisik kendaraan, sopir angkutan pun dicek kesehatan dan kelengkapan adminstrasi.
"Sistemnya pun sistem gaji. Bagi tiap sopir ada diklat (pendidikan dan latihan) dan dari perekrutan," ujar Pristono.
Dishub Jakarta sudah mulai melakukan langkah ini secara bertahap dengan membeli 800 unit bus sedang. Bus itu direncanakan yang akan menggantikan Kopaja dan Metro Mini yang sudah tergabung dalam BUMD.
(ahy/fiq)