"Dengan dibebaskan Ahmad, Pemerintah RI sejak 2011 secara total telah berhasil membebaskan 41 WNI dari hukuman mati di Arab Saudi di mana 18 diantaranya sudah kembali ke tanah air," ujar Direktur Informasi dan Media, P.L.E. Priatna lewat rilis yang diterima detikcom, Kamis (20/6/2013).
Menurut Priatna,proses pembayaran itu ditanggung oleh pemerintah Indonesia sehingga Ahmad Fauzi dapat menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/6) lalu.
"Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah," kata Priatna.
Setelah itu, pada Selasa (18/6), Ahmad Fauzi diterbangkan ke Indonesua dengan pesawat SV 816 dan dipulangkan langsung ke keluarganya.
"Saat ini Pemerintah RI masih terus menangani proses hukum bagi 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi", tutup Priatna.
(tfq/ahy)











































