"Itu (Rp 200 M) tetap akan dinilai sebagai satu rangkaian pidana ini. Kalau nanti dikatakan disita atau tidak nanti liat perkembangannya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Adi mengatakan, uang DP tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dari perkara. Sehingga aka dipertimbangkan langkah hukum untuk proses penyitaan jika memang dirasa perlu disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa lima orang saksi yakni Flavius Joanna selaku Komisaris PT. Comtadindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP) dan Andy Sujana selaku Direktur Utama PT. Sadini.
Tiga orang saksi lainnya yakni Officer Pengadaan Barang dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB Lukman N. Basuni, mantan Direktur Komersial Bank BJB Entis Kushendar, dan Pemimpin Group Keuangan Internal pada Divisi Umum Bank BJB Iswahyudi.
Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.
Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.
Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Towerpun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 M.
(slm/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini